KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan kembali melakukan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Selain seleksi terbuka juga akan ada rotasi, mutasi dan promosi.
Kedua rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut akan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Agenda Kepegawaian.
Hal tersebut disampaikan Ir. Teja Sumirat, MM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia saat berbincang dengan awak Media, Kamis,( 4 /4/24).
Seleksi Terbuka JPT Pratama yang merupakan bagian dari rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut, kata Teja, akan diawali dengan permohonan ijin tertulis dari Kemendagri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 yang telah diterimanya.
“Rencana kerja BKPSDM terdekat adalah Seleksi Terbuka JPT Pratama. Tentu saja seleksi terbuka tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam hal ini Surat Edaran Mendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 bahwa seleksi terbuka dapat dilakukan setelah ada ijin dari Kemendagri,” ujar Teja.
Dijelaskan Teja, landasan pelaksanaan Seleksi Terbuka itu adalah Surat Edaran Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 jelas disebutkan sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Tetulis pada ayat (2) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Teja.
“Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri,” tandas Teja.
Dengan demikian, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.***