Polres Sukabumi Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

- Admin

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengumumkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kinerja selama 1 bulan Satnarkoba. Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.

“Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas,” kata Tony di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).

Menurut Tony, salah satu dari tersangka yang berhasil ditangkap memiliki barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.

Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu. Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).

Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).

“Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir,” kata Tatang.

Baca Juga :  Ini Rahasianya! Tips Meracik atau Membuat Pakan Ayam Agar Lebih Cepat Gemuk, Besar, Sehat dan Kuat

Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT meliputi berbagai metode, mulai dari menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu hingga transaksi langsung.

“Kemudian rekan-rekan semuanya perlu diketahui ini modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan OKT dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian ada pula yang dengan sistem ketemu langsung,” ucap Tatang.***

(Fresly)

Berita Terkait

Tugu KKS Palabuhanratu: Simbol Kebanggaan dan Titik Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi
Rating Pemain Italia vs Swiss: Juara Bertahan Tersingkir Memalukan, Spalletti Disorot
Polisi Tangkap Kru Band Virgoun, Diduga Jadi Pemasok Sabu
Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag
Wabup Sukabumi Pantau Langsung Gerakan Pencegahan Stunting di Cikakak
Jelang Healthy Cities Summit 2024, Pemkab Sukabumi Percantik Palabuhanratu dengan Aksi Bersih-bersih
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tertinggi dari Polri
Tokoh Agama di Sukabumi Laporkan 3 Akun Penyebar Kebencian Terhadap Habaib

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:32 WIB

Tugu KKS Palabuhanratu: Simbol Kebanggaan dan Titik Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:29 WIB

Rating Pemain Italia vs Swiss: Juara Bertahan Tersingkir Memalukan, Spalletti Disorot

Senin, 24 Juni 2024 - 16:27 WIB

Polisi Tangkap Kru Band Virgoun, Diduga Jadi Pemasok Sabu

Minggu, 23 Juni 2024 - 21:25 WIB

Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:55 WIB

Wabup Sukabumi Pantau Langsung Gerakan Pencegahan Stunting di Cikakak

Berita Terbaru

Mahasiswa UMMI belajar langsung tentang kelembagaan DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Fraksi Partai Demokrat berharap kunjungan ini dapat mendorong peran aktif mahasiswa dalam dunia politik. | Foto: Humas DPRD Kab. Sukabumi

Pemerintahan

Mahasiswa UMMI Gali Ilmu Legislatif di DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 19 Jul 2024 - 19:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi optimis Healthy Cities Summit ke-VI akan membawa dampak positif bagi daerah, baik dari segi ekonomi, sosial budaya, maupun pariwisata. | Foto: Istimewa

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Optimis HCS ke-VI 2024 Berdampak Positif bagi Daerah

Jumat, 19 Jul 2024 - 19:45 WIB