Polres Sukabumi Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

- Admin

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengumumkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kinerja selama 1 bulan Satnarkoba. Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.

“Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas,” kata Tony di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).

Menurut Tony, salah satu dari tersangka yang berhasil ditangkap memiliki barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Baca Juga :  Insiden Tawuran di Hari Sumpah Pemuda, Sepuluh Remaja Diamankan Polres Sukabumi

“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.

Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu. Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).

Baca Juga :  Mau Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas? Ini Jadwal dan Cara Daftar Program CKG 2025!

Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).

“Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir,” kata Tatang.

Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Disbudpora Sukabumi Dukung Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025

Kemudian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT meliputi berbagai metode, mulai dari menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu hingga transaksi langsung.

“Kemudian rekan-rekan semuanya perlu diketahui ini modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan OKT dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian ada pula yang dengan sistem ketemu langsung,” ucap Tatang.***

(Fresly)

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Bupati Sukabumi Tegaskan APBD 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Jelang Pulang, PPIH Ingatkan Jemaah Tak Lupa Lapor SPLP dan Jaga Kebugaran
Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 16:46 WIB

Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:22 WIB

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:55 WIB

Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:43 WIB

Bupati Sukabumi Tegaskan APBD 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!