Transparansi APBD dan Kesiapan Pilkada: Dua Raperda Disepakati dalam Paripurna Sukabumi

- Admin

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

KumpalanNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (2/7/2025) ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda dan Forkopimcam, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai tahapan yang disepakati Badan Musyawarah DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa tahapan pembahasan telah melalui berbagai forum, mulai dari penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, hingga jawaban eksekutif atas pandangan fraksi.

Diskusi intensif juga dilakukan oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga mencapai kesepakatan pada 25 Juni 2025.

“Semua proses ini mencerminkan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Bupati.

Raperda ini pun resmi disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Perda.

Terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada 2029, Bupati menyatakan bahwa proses pembahasannya telah matang dan telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat tertanggal 18 Juni 2025.

Raperda ini dinilai sebagai landasan penting dalam menjamin ketersediaan pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Buka Diklat Paskibraka 2026, Tekankan Amanah dan Jiwa Kepemimpinan
Program Parkir Wisata SOMEAH Diluncurkan, Sukabumi Benahi Layanan Parkir di Destinasi Wisata
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah
Wamenko Bidang Pangan Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Pemkab Sukabumi Siap Optimalkan RDF TPA Cimenteng
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
Pemkab Sukabumi Pastikan Pemulihan Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Dipercepat
Tak Sekadar Perayaan, Bupati Sukabumi Ingin Hari Nelayan Minajaya Jadi Titik Balik Ekonomi Pesisir
Sekda Sukabumi Minta Komite Ekonomi Kreatif Aktif di HJKS ke-156 untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Bupati Sukabumi Buka Diklat Paskibraka 2026, Tekankan Amanah dan Jiwa Kepemimpinan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Program Parkir Wisata SOMEAH Diluncurkan, Sukabumi Benahi Layanan Parkir di Destinasi Wisata

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:51 WIB

Wamenko Bidang Pangan Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Pemkab Sukabumi Siap Optimalkan RDF TPA Cimenteng

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:20 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda

Berita Terbaru