Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

- Admin

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karding klarifikasi pernyataan WNI kerja luar negeri, tegaskan fokus pada pekerja migran. | Instagram/@abdulkadirkarding

i

Karding klarifikasi pernyataan WNI kerja luar negeri, tegaskan fokus pada pekerja migran. | Instagram/@abdulkadirkarding

KumpalanNEWS – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan dua mandat utama kementeriannya dalam rangka menjawab polemik terkait pernyataannya soal dorongan bekerja di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Karding saat menghadiri peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (26/6/2025), yang kemudian menuai sorotan publik.

Dalam pidatonya, ia mendorong para mahasiswa dan pengangguran untuk mempertimbangkan bekerja di luar negeri.

“Di Jateng ada hampir satu juta yang belum terserap. Anda calon tenaga kerja yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ucap Karding dalam acara tersebut.

Pernyataan itu memicu anggapan bahwa pemerintah seolah-olah mendorong WNI untuk meninggalkan tanah air demi mencari kerja. Tak sedikit yang menilai bahwa pemerintah telah gagal menyediakan lapangan kerja dalam negeri.

Merespons kritik tersebut, Karding memberikan klarifikasi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Ia menyatakan bahwa pernyataannya telah disalahartikan, dan menegaskan bahwa dirinya memiliki dua tugas utama berdasarkan amanat Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sebagai menteri ada dua tugas dari Pak Prabowo. Pertama, melindungi pekerja migran dari kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang (TPPO). Kedua, menjadikan peluang kerja luar negeri sebagai solusi mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta pemenuhan kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karding menekankan bahwa urusan ketenagakerjaan dalam negeri bukan wewenangnya, melainkan menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Bupati Sukabumi Tegaskan APBD 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!