DPR RI Minta Kajian Serius Usulan Korpri Soal Batas Usia Pensiun ASN

- Admin

Senin, 26 Mei 2025 - 18:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

Puan minta usulan pensiun ASN dikaji agar tak bebankan APBN. | instagram/puanmaharaniri

KumpalanNEWS – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.

Puan menegaskan, perubahan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan dampaknya terhadap anggaran negara.

“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan revisi batas usia pensiun ASN.

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan:

Jabatan Manajerial:

Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun

Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun

Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun

Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun

Jabatan Nonmanajerial:

Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun

Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya itu, Korpri juga mendorong adanya jalur uji kompetensi untuk ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan guna mengatasi keterbatasan formasi jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 1,5 Bulan Pimpin BGN, Nanik Deyang Pilih Mundur, Ini Alasannya
Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh
Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu
Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar
‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat
Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya
Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:10 WIB

Baru 1,5 Bulan Pimpin BGN, Nanik Deyang Pilih Mundur, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:35 WIB

Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar

Berita Terbaru