Trump Vs Harvard: Hakim AS Hentikan Sementara Larangan Mahasiswa Asing

- Admin

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

i

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

KumpalanNEWS – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang bertujuan mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2025, sebagai respons atas gugatan hukum yang diajukan oleh Harvard.

Gugatan tersebut menuding langkah pemerintah sebagai pelanggaran hukum serta kebebasan berbicara di ranah akademik. Universitas Harvard menyebut kebijakan itu sebagai upaya balas dendam terhadap sikap independennya dalam berbagai isu, termasuk kebebasan akademik.

Putusan dari Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar, sistem resmi untuk pemantauan mahasiswa asing di AS.

“Pemerintah mencoba menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—yakni mahasiswa internasional yang berkontribusi besar pada misi universitas,” tulis pihak Harvard dalam berkas gugatan.

Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sah dan tak berdasar. Ia menilai keputusan pemerintah sebagai bentuk pembalasan terhadap universitas karena mempertahankan nilai-nilai otonomi dan kebebasan akademik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson menuding Harvard gagal menindak kelompok yang dianggap anti-Amerika, antisemit, dan pro-terorisme. Ia juga mempertanyakan netralitas hakim yang menangani perkara, menyebut mereka membawa “agenda liberal.”

“Para hakim yang tidak dipilih rakyat ini tak seharusnya menghentikan hak pemerintahan Trump dalam menetapkan kebijakan imigrasi dan menjaga keamanan nasional,” tegas Jackson.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei di Boston.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!