Trump Vs Harvard: Hakim AS Hentikan Sementara Larangan Mahasiswa Asing

- Admin

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

KumpalanNEWS – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang bertujuan mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2025, sebagai respons atas gugatan hukum yang diajukan oleh Harvard.

Gugatan tersebut menuding langkah pemerintah sebagai pelanggaran hukum serta kebebasan berbicara di ranah akademik. Universitas Harvard menyebut kebijakan itu sebagai upaya balas dendam terhadap sikap independennya dalam berbagai isu, termasuk kebebasan akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan dari Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar, sistem resmi untuk pemantauan mahasiswa asing di AS.

“Pemerintah mencoba menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—yakni mahasiswa internasional yang berkontribusi besar pada misi universitas,” tulis pihak Harvard dalam berkas gugatan.

Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sah dan tak berdasar. Ia menilai keputusan pemerintah sebagai bentuk pembalasan terhadap universitas karena mempertahankan nilai-nilai otonomi dan kebebasan akademik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson menuding Harvard gagal menindak kelompok yang dianggap anti-Amerika, antisemit, dan pro-terorisme. Ia juga mempertanyakan netralitas hakim yang menangani perkara, menyebut mereka membawa “agenda liberal.”

“Para hakim yang tidak dipilih rakyat ini tak seharusnya menghentikan hak pemerintahan Trump dalam menetapkan kebijakan imigrasi dan menjaga keamanan nasional,” tegas Jackson.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei di Boston.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru