Gratifikasi Miliaran di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Resmi Didakwa

- Admin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima Rp21 M dari kasus Ronald Tannur. | Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima Rp21 M dari kasus Ronald Tannur. | Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta

KumpalanNEWS – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp21 miliar dalam kasus yang menyeret nama Ronald Tannur.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Adapun bentuk gratifikasi yang diterima meliputi Rp1,721 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar AS setara dengan Rp6,303 miliar, serta 1.099.581 dolar Singapura atau sekitar Rp13,938 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap karena berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar JPU dalam persidangan.

Rudi diketahui menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022 sebelum dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan uang-uang tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2025.

Selain tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang, Rudi juga tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua PN, baik di Surabaya maupun Jakarta Pusat,” kata JPU mengakhiri pembacaan dakwaan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru