Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

i

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

KumpalanNEWS – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, terungkap bahwa Mbak Ita melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Pemotongan yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ tersebut menghasilkan dana mencapai Rp3,8 miliar. Dana itu disetorkan secara berkala kepada Mbak Ita, termasuk setoran rutin sebesar Rp300 juta per kuartal selama masa jabatannya sebagai wali kota pada 2023 hingga 2024.

Jaksa menyebut, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal dan eksternal yang mengarah pada kepentingan politik pribadi Mbak Ita.

Beberapa di antaranya adalah kegiatan Dharma Wanita, perjalanan rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba memasak nasi goreng, dan aktivitas lainnya yang turut memperkuat citra politiknya.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Rio dalam pembacaan dakwaan.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!