Kasus Suap Hakim PN Jakarta, Kejagung Bekuk Aset Ariyanto: Kapal hingga Lexus LM Disita

- Admin

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung sita kapal dan mobil mewah milik Ariyanto Bakri. | https://YouTube.com/KejaksaanRI

i

Kejagung sita kapal dan mobil mewah milik Ariyanto Bakri. | https://YouTube.com/KejaksaanRI

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita sejumlah aset milik pengacara Ariyanto Bakri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Qohar menyebut, barang bukti yang disita termasuk dua unit kapal yang diamankan dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara, serta lima unit mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi.

“Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Qohar.

Adapun daftar mobil mewah yang disita antara lain:

Porsche GT3 RS (D 1196 QGK)

Mini GP (B 199 IO)

Abarth 695 (B 1845 AZG)

Range Rover (B 500 SAY)

Lexus LM 350h (B 50 SAY)

Ariyanto Bakri diketahui merupakan kuasa hukum terdakwa korporasi dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan tersebut.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!