Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

- Admin

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kebumen tetapkan kepala sekolah dan buruh serabutan sebagai tersangka kasus bayi terlantar. | Instagram.com/@polreskebumen

i

Polres Kebumen tetapkan kepala sekolah dan buruh serabutan sebagai tersangka kasus bayi terlantar. | Instagram.com/@polreskebumen

KumpalanNEWS – Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus bayi laki-laki yang ditelantarkan dan diduga merupakan hasil hubungan gelap antara seorang kepala sekolah dasar dengan buruh serabutan.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025 di Mapolres Kebumen, menyampaikan bahwa perempuan berinisial CS (41) dan pria berinisial S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi,” ujar Eka.

CS diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Sedangkan S adalah warga setempat yang bekerja serabutan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada Polsek Karanggayam pada Minggu, 13 April 2025.

Warga menemukan seorang bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Kebumen. Bayi itu ditemukan dalam kondisi baru lahir, masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari.

S, yang diketahui sebagai ayah biologis bayi tersebut, awalnya mengaku sebagai penemu dan membawa bayi itu ke rumah adiknya.

Karena khawatir terjadi sesuatu, sang adik yang tidak mengetahui asal-usul bayi langsung memanggil bidan untuk memotong ari-ari sang bayi.

“Setelah tindakan tersebut dilakukan, bidan memberitahukan kejadian ini kepada suaminya. Selanjutnya, suami bidan melapor ke Polsek Karanggayam,” jelas Eka.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara CS dan S di luar pernikahan.

Kini, kedua orang tua bayi telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!