Eks Pekerja Sritex Belum Terima THR, Pemerintah Janji Akan Mengupayakan

- Admin

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pekerja Sritex masih menanti kepastian pencairan THR yang belum dibayarkan pasca PHK massal. | instagram.com/sritexindonesia

i

Mantan pekerja Sritex masih menanti kepastian pencairan THR yang belum dibayarkan pasca PHK massal. | instagram.com/sritexindonesia

KumpalanNEWS – Pasca perayaan Idulfitri, ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bergulat dengan ketidakpastian pencairan tunjangan hari raya (THR).

Hingga kini, hak mereka belum juga dibayarkan, memperburuk kondisi ekonomi para eks karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan permanen perusahaan tekstil tersebut pada Maret 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau Noel menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan pemenuhan hak para pekerja.

“Mereka sudah dapat JHT (jaminan hari tua), nanti ada JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), dan kita harap THR bisa segera dibayarkan,” ujar Noel pada Selasa, 2 April 2025.

Meski begitu, Noel mengaku belum menerima laporan terbaru terkait status pencairan THR.

“Soal THR yang belum dibayar, saya belum tahu, belum cek. Tapi dengan adanya JHT dan JKP, hak mereka sebagian sudah terpenuhi. Tinggal menunggu kepastian THR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pembayaran THR melalui berbagai mekanisme, baik dari pihak pengusaha maupun melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

“Kita akan kejar pembayaran THR, baik dari pengusaha maupun kurator,” tegasnya.

Sritex, yang sebelumnya merupakan salah satu raksasa industri tekstil Indonesia, mengalami kebangkrutan akibat tekanan finansial yang berat. Penutupan perusahaan ini menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.

Saat ini, selain mencari peluang kerja baru, para eks pekerja Sritex masih berharap hak-hak mereka, termasuk THR, bisa segera dipenuhi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!