Viral Jual Uang Baru Rp2 Miliar di TikTok, BI Tekankan Risiko Penipuan

- Admin

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BI imbau masyarakat tukar uang baru hanya di jalur resmi demi keamanan dan keaslian. | TikTok.com/rama.wildan

i

BI imbau masyarakat tukar uang baru hanya di jalur resmi demi keamanan dan keaslian. | TikTok.com/rama.wildan

KumpalanNEWS – Viral video yang memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar milik seorang pria bernama Wildan yang ditawarkan melalui TikTok menuai beragam reaksi.

Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara dan mengimbau masyarakat untuk menukar uang baru hanya melalui layanan resmi guna memastikan keamanan serta keasliannya.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 Maret 2025, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menegaskan bahwa penukaran uang di luar jalur resmi berpotensi merugikan masyarakat.

“Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan,” ujar Anwar.

Ia juga menegaskan bahwa BI tidak memberikan jalur khusus bagi pihak swasta dalam layanan penukaran uang Rupiah.

Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk menukar uang baru melalui mekanisme yang telah disediakan BI, termasuk melalui aplikasi PINTAR dalam program SERAMBI 2025.

Anwar menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi PINTAR bertujuan meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrean di lokasi penukaran, serta memastikan distribusi uang secara merata di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya praktik jual beli uang baru menjelang Lebaran. Menurutnya, uang Rupiah seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas dagang.

“Uang Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dijunjung tinggi dan sepatutnya diperlakukan dengan baik,” tegasnya.

BI berkomitmen meningkatkan layanan penukaran uang bagi masyarakat dengan memperluas kerja sama melalui program Sentra Kas Mitra (SKM) dan Mitra Layanan (MILA).

Selain itu, BI juga mengoperasikan layanan kas keliling di beberapa titik strategis agar masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah dan tanpa biaya tambahan.

“Dengan layanan kas keliling BI, masyarakat dapat menukar uang Rupiah pecahan kecil dengan aman dan nyaman tanpa biaya apapun,” jelas Anwar.

Meskipun pemeriksaan kepolisian tidak menemukan indikasi pemalsuan pada uang Wildan, BI tetap mengingatkan masyarakat bahwa menukar uang di luar jalur resmi memiliki risiko tersendiri.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan resmi BI dan perbankan untuk menghindari risiko keuangan yang tidak diinginkan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!