Dedi Mulyadi Percepat Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 20 Maret 2025

- Admin

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar hapus tunggakan pajak kendaraan! Berlaku 20 Maret – 6 Juni 2025. Manfaatkan kesempatan ini! | Instagram.com/@dedimulyadi71

i

Gubernur Jabar hapus tunggakan pajak kendaraan! Berlaku 20 Maret – 6 Juni 2025. Manfaatkan kesempatan ini! | Instagram.com/@dedimulyadi71

KumpalanNEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.

Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri.

“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya, seluruh denda dan tunggakan akan dihapus,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Semula, program ini dijadwalkan mulai 11 April 2025, namun Dedi mempercepat pelaksanaannya agar warga dapat menikmati mudik dan Lebaran tanpa kendala administrasi kendaraan.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau bank, nanti Lebaran kepakai. Setelah Lebaran, duitnya habis buat bayar pajak kendaraan. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

Warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini cukup melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut tanpa perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” terangnya kemudian tersenyum.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!