Terungkap! Minyakita di Pasar Tak Sampai 1 Liter, Harga Melebihi HET

- Admin

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Andi Amran temukan Minyakita tak sesuai takaran dan melebihi HET saat sidak di Jakarta. | instagram.com/a.amran_sulaiman

i

Mentan Andi Amran temukan Minyakita tak sesuai takaran dan melebihi HET saat sidak di Jakarta. | instagram.com/a.amran_sulaiman

KumpalanNEWS – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, ia menemukan dugaan pelanggaran produksi dan distribusi Minyakita oleh tiga perusahaan.

Amran mengungkapkan bahwa Minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Harganya juga melebihi HET, dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” ungkapnya melalui unggahan di Instagram.

Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran menilai tindakan ini sebagai kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas bagi produsen yang melanggar regulasi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kasus Minyakita yang berisi kurang dari 1 liter adalah kasus lama yang sudah ditindak. Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih terjadi di lapangan.

Kemendag sebelumnya telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada Januari 2025 karena dugaan pelanggaran serupa.

Masyarakat pun diminta tetap waspada dan melaporkan jika menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran atau dijual di atas HET.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai PPATS. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!