Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

- Admin

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

KumpalanNEWS – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Nikita sebagai tersangka.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Laporan terhadap Nikita diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang.

Bukti dan Barang Sitaan

Ade Ary menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara, keterangan saksi, serta barang bukti digital.

“Ada bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sembilan dokumen sebagai barang bukti, di antaranya:

  • Bukti transfer uang dari korban
  • Tangkapan layar percakapan
  • Bukti pembayaran cicilan
  • Bukti pengiriman uang
  • Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Tanda bukti pemesanan

Keterangan Saksi dan Kerugian Korban

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk saksi ahli.

Sementara itu, Ade Ary mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp4 miliar.

Dugaan pemerasan bermula dari pernyataan Nikita yang diduga mencemarkan nama baik Reza dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun, Nikita diduga mengancam akan membahas masalah ini di media sosial jika tidak menerima sejumlah uang.

“Terlapor meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Ade Ary.

Karena merasa terancam, Reza mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian memberikan tambahan Rp2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya.

“Atas kejadian ini, korban merasa diperas dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar,” pungkas Ade Ary.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru

TMMD ke-130 dipusatkan di Desa Mekarjaya, Ciemas, dengan sasaran pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Rakor Teknis TMMD ke-130, Desa Mekarjaya Ciemas Jadi Pusat Kegiatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:40 WIB