Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

- Admin

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

i

Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. | Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys

KumpalanNEWS – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Nikita sebagai tersangka.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD

Laporan terhadap Nikita diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang.

Bukti dan Barang Sitaan

Ade Ary menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara, keterangan saksi, serta barang bukti digital.

“Ada bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sembilan dokumen sebagai barang bukti, di antaranya:

  • Bukti transfer uang dari korban
  • Tangkapan layar percakapan
  • Bukti pembayaran cicilan
  • Bukti pengiriman uang
  • Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Tanda bukti pemesanan
Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Luncurkan Program GEBYAR SIPENYU: Bayar PBB Tepat Waktu, Berhadiah Umrah!

Keterangan Saksi dan Kerugian Korban

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk saksi ahli.

Sementara itu, Ade Ary mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp4 miliar.

Dugaan pemerasan bermula dari pernyataan Nikita yang diduga mencemarkan nama baik Reza dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Deni Yudono Pimpin APEKKASI Periode 2024-2029

Namun, Nikita diduga mengancam akan membahas masalah ini di media sosial jika tidak menerima sejumlah uang.

“Terlapor meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Ade Ary.

Karena merasa terancam, Reza mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian memberikan tambahan Rp2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya.

“Atas kejadian ini, korban merasa diperas dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar,” pungkas Ade Ary.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI
Beasiswa Dipangkas, Mendiktisaintek Minta Dikembalikan, Sri Mulyani: Tenang, KIP Kuliah Nggak Ikut Diet Anggaran!
Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Kasih Solusi! Proses Kerja Sama Media Kini Lebih Cepat, Efisien, dan Transparan
Kerja Sama Media dengan Pemda Sukabumi Makin Ketat, Ini Aturannya!
Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Disbudpora: Mini Soccer Jadi Wadah Pengembangan Bakat
Jelang Ramadhan 2025, Pemkab Sukabumi Pastikan Stabilitas Harga dengan Langkah Konkret
Situs Tugu Gede Cengkuk, Saksi Bisu Peradaban Kuno di Sukabumi yang Perlu Dilestarikan
Ateng Trisnadi Tutup Bimtek Penguatan Refleksi dan Komunitas Belajar di Jenjang SMP Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:14 WIB

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:29 WIB

Beasiswa Dipangkas, Mendiktisaintek Minta Dikembalikan, Sri Mulyani: Tenang, KIP Kuliah Nggak Ikut Diet Anggaran!

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:36 WIB

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Kasih Solusi! Proses Kerja Sama Media Kini Lebih Cepat, Efisien, dan Transparan

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:05 WIB

Kerja Sama Media dengan Pemda Sukabumi Makin Ketat, Ini Aturannya!

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:51 WIB

Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Disbudpora: Mini Soccer Jadi Wadah Pengembangan Bakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!