KumpalanNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keputusan ini sekaligus mencabut hak Razman untuk berpraktik sebagai advokat di pengadilan.
Penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025 ini menyebutkan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan putusan Kongres Advokat Indonesia yang telah memberhentikan Razman secara tetap karena pelanggaran kode etik profesi.
Selain itu, tindakannya dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 dinilai mencoreng citra peradilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Mahkamah Agung: Razman Tak Bisa Lagi Berpraktik
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tidak lagi dapat menjalankan praktik hukum di pengadilan.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, 13 Februari 2025.
Firdaus Oiwobo, yang juga merupakan advokat dalam kasus Razman, turut dibekukan sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono. Firdaus dinilai melanggar kode etik advokat setelah aksinya berdiri di atas meja ruang sidang saat mendampingi Razman di PN Jakarta Utara.
Keputusan ini, menurut MA, bertujuan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan dari tindakan yang mencederai proses hukum. MA juga menginstruksikan seluruh hakim untuk tetap teguh dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh intimidasi.
Kericuhan di Sidang Pemicu Pembekuan
Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi faktor utama pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.
Firdaus, yang menjadi kuasa hukum Razman, tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Aksi keduanya memicu Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.
Menanggapi keputusan ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman sudah tidak memiliki wewenang untuk berpraktik sebagai pengacara.
“Karier dia sudah berakhir. Dia bukan pengacara lagi,” kata Hotman.
Hotman bahkan menyindir Razman untuk pulang ke kampung halamannya dan beralih profesi.
“Saran saya bagi Razman, pulang kampunglah kau, bertani saja,” ucapnya.
Razman Tetap Dampingi Klien
Meski telah kehilangan statusnya sebagai advokat, Razman tetap mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam kasus dugaan tindak asusila di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman beralasan bahwa pembekuan sumpahnya belum menghalanginya untuk beracara.
“Tidak ada aturan yang melarang saya. Saya belum menerima surat resminya,” ujar Razman, 16 Februari 2025.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Hotman Paris yang menegaskan bahwa Razman tidak lagi berhak memberikan bantuan hukum.
Sementara itu, Mahkamah Agung memastikan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat ini bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh pengadilan di Indonesia.***