Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran

- Admin

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

KumpalanNEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno dan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, serta pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk beralih ke LPG non-subsidi agar subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ASN yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

“Surat edaran ini mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG 3 kg. Jika tetap melanggar, akan ada peringatan dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti harga gas melon di pengecer yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, bahkan mencapai Rp25.000.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG langsung dari pangkalan resmi agar harganya tetap terkendali.

Daftar Kelompok yang Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Selain ASN, beberapa sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG subsidi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Berikut daftar usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:

Restoran besar – Wajib menggunakan LPG non-subsidi.

Hotel – Baik berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG subsidi.

Usaha peternakan dan pertanian – Hanya yang masuk program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan.

Petani tembakau – Tidak termasuk penerima subsidi LPG 3 kg.

Bengkel las, usaha binatu, dan industri batik – Diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi.

Larangan ASN di Solo

Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kota Solo juga akan menerbitkan surat edaran serupa.

“Surat dari Pemprov Jateng sudah kami terima. Kami akan segera membuat edaran bagi ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama,” kata Sekda Kota Solo, Budi Murtono.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh
Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu
Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar
‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat
Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya
Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:07 WIB

Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya

Berita Terbaru