Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran

- Admin

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

i

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

KumpalanNEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG subsidi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno dan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, serta pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk beralih ke LPG non-subsidi agar subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ASN yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

“Surat edaran ini mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG 3 kg. Jika tetap melanggar, akan ada peringatan dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti harga gas melon di pengecer yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, bahkan mencapai Rp25.000.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG langsung dari pangkalan resmi agar harganya tetap terkendali.

Daftar Kelompok yang Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Selain ASN, beberapa sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG subsidi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Berikut daftar usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:

Restoran besar – Wajib menggunakan LPG non-subsidi.

Hotel – Baik berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG subsidi.

Usaha peternakan dan pertanian – Hanya yang masuk program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan.

Petani tembakau – Tidak termasuk penerima subsidi LPG 3 kg.

Bengkel las, usaha binatu, dan industri batik – Diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi.

Larangan ASN di Solo

Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kota Solo juga akan menerbitkan surat edaran serupa.

“Surat dari Pemprov Jateng sudah kami terima. Kami akan segera membuat edaran bagi ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama,” kata Sekda Kota Solo, Budi Murtono.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!