Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran

- Admin

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

KumpalanNEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno dan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, serta pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk beralih ke LPG non-subsidi agar subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ASN yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

“Surat edaran ini mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG 3 kg. Jika tetap melanggar, akan ada peringatan dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti harga gas melon di pengecer yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, bahkan mencapai Rp25.000.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG langsung dari pangkalan resmi agar harganya tetap terkendali.

Daftar Kelompok yang Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Selain ASN, beberapa sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG subsidi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Berikut daftar usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:

Restoran besar – Wajib menggunakan LPG non-subsidi.

Hotel – Baik berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG subsidi.

Usaha peternakan dan pertanian – Hanya yang masuk program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan.

Petani tembakau – Tidak termasuk penerima subsidi LPG 3 kg.

Bengkel las, usaha binatu, dan industri batik – Diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi.

Larangan ASN di Solo

Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kota Solo juga akan menerbitkan surat edaran serupa.

“Surat dari Pemprov Jateng sudah kami terima. Kami akan segera membuat edaran bagi ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama,” kata Sekda Kota Solo, Budi Murtono.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru