Diprotes Publik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Diizinkan Jualan atas Arahan Prabowo

- Admin

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo instruksikan pengecer Elpiji 3 kg diaktifkan kembali. Pemerintah pastikan distribusi tetap tertata dan subsidi tepat sasaran. | Instagram.com/@bahlillahadalia

i

Prabowo instruksikan pengecer Elpiji 3 kg diaktifkan kembali. Pemerintah pastikan distribusi tetap tertata dan subsidi tepat sasaran. | Instagram.com/@bahlillahadalia

KumpalanNEWS – Polemik penyaluran Elpiji 3 kilogram (kg) yang sempat tidak diperbolehkan dijual di tingkat pengecer akhirnya mendapat respons dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah berbagai masukan dari masyarakat dan evaluasi di lapangan, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari sistem distribusi Elpiji 3 kg.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg, sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub pangkalan secara bertahap,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).

Hasil Sidak dan Evaluasi Pemerintah

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan awal bukan karena kelangkaan gas Elpiji 3 kg, melainkan bagian dari penataan distribusi agar subsidi tepat sasaran.

Ia juga memastikan bahwa pasokan gas Elpiji 3 kg masih sesuai dengan kebutuhan nasional.

“Kelangkaan LPG 3 kg sebenarnya tidak ada. Volume pasokan dari tahun 2024 ke 2025 tetap sama, dan kami sudah menyiapkannya,” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Bogor, Minggu (2/2).

Namun, setelah melakukan sidak ke lapangan, Bahlil melaporkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan dalam sistem distribusi.

Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan pengecer berjualan kembali, dengan catatan mereka harus mendaftarkan diri sebagai sub pangkalan agar penjualan lebih tertata.

Subsidi Rp87 Triliun, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Bahlil juga menyoroti pentingnya penataan distribusi LPG 3 kg agar subsidi yang mencapai Rp87 triliun per tahun dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penataan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk LPG 3 kg sangat besar,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kesulitan mendapatkan Elpiji 3 kg di tingkat pengecer, meski pemerintah tetap mengawasi distribusi agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!