SPMB 2025 Resmi Izinkan Siswa di Perbatasan Daftar SMA Lintas Provinsi, Ini Syaratnya!

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB 2025 Buka Peluang Siswa di Perbatasan Daftar ke SMA Lintas Provinsi! Simak perubahan kuota domisili, afirmasi, dan prestasi di sini! | instagram.com/officialexpost.id

i

SPMB 2025 Buka Peluang Siswa di Perbatasan Daftar ke SMA Lintas Provinsi! Simak perubahan kuota domisili, afirmasi, dan prestasi di sini! | instagram.com/officialexpost.id

KumpalanNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang memungkinkan siswa mendaftar ke SMA di provinsi tetangga, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah perbatasan.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, usai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Siswa yang tinggal di provinsi berbatasan dengan domisili lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, diperbolehkan mendaftar di sana. Ini untuk memastikan akses pendidikan lebih merata,” jelas Prof. Mu’ti.

Ia menekankan, kebijakan ini terutama berlaku bagi sekolah di zona perbatasan antarprovinsi.

Perubahan Kuota dan Jalur Penerimaan

SPMB 2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam alokasi kuota tiap jenjang pendidikan.

Di tingkat SMA, kuota jalur domisili dipangkas dari minimal 50% menjadi 30%, sementara jalur afirmasi (untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas) naik dari 15% menjadi 30%.

Jalur prestasi akademik/nonakademik juga mendapat porsi minimal 30%.

Berikut rincian kuota per jenjang:

– SD: Domisili (min. 70%), Afirmasi (15%), Mutasi (maks. 5%).

– SMP: Domisili (40%), Afirmasi (20%), Prestasi (25%), Mutasi (5%).

– SMA/SMK: Domisili (30%), Afirmasi (30%), Prestasi (30%), Mutasi (5%).

Penekanan pada Prinsip Transparansi

Deputi Kemendikdasmen, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip “nondiskriminasi” dan “objektivitas” menjadi kunci SPMB 2025.

“Dengan sistem ini, kami harap masalah tahun sebelumnya tidak terulang. Kolaborasi semua pihak penting untuk keberhasilan kebijakan,” ujarnya dalam siaran pers.

Kebijakan ini diharapkan menjawab tantangan pemerataan pendidikan sekaligus memudahkan siswa di daerah perbatasan mengakses sekolah terdekat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!