BLT BBM Rp600 Ribu Cair Lagi! Simak Syarat dan Jadwal Terbarunya

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp600.000 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, khususnya akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuan Program BLT BBM

Program BLT BBM dirancang sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan ekonomi pemerintah.

Dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima, bantuan ini bertujuan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Dokumen Wajib untuk Pencairan BLT BBM

Bagi penerima yang akan mencairkan dana di kantor pos, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

  • e-KTP Asli: Sebagai bukti identitas resmi.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk memvalidasi data penerima.
  • Surat Undangan Pencairan BLT BBM: Berisi jadwal dan lokasi pencairan.

Pastikan semua dokumen telah lengkap untuk menghindari kendala selama proses pencairan.

Kriteria Penerima Bansos 2025

Penerima bantuan, termasuk BLT BBM dan Program Sembako, harus memenuhi kriteria berikut:

  • Status ekonomi: Tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan data tunggal.
  • Keanggotaan: Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Pendapatan: Tidak memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR atau UMP.
  • Pekerjaan: Bukan pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator.

Penyaluran BLT BBM 2025

Penyaluran bantuan direncanakan berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun, menggunakan data tunggal hasil kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Skema Penyaluran BLT BBM

Pemerintah tengah mengkaji skema terbaik untuk menyalurkan bantuan, termasuk opsi:

1. Mengalihkan subsidi BBM ke bantuan tunai.

2. Mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang.

3. Penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Langkah ini bertujuan agar subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Harapan dari Program Bansos 2025

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan kebijakan pencairan bantuan sosial.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!