Baru Sebulan Menjabat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Ungkap 22 Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 17 September 2024 - 13:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

KumpalanNEWS – Baru satu bulan menjabat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian sudah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT), yang terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi, Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujar AKBP Samian.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220,8 juta, serta 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Selain itu, obat keras terbatas yang disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21 juta.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi-lokasi tertentu dan melakukan transaksi langsung.

“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. ***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru

Kejuaraan ASBKI Piala Bupati Sukabumi diikuti 130 atlet muda. Wabup H. Andreas tekankan disiplin, keberanian, ketekunan, dan sportivitas. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Kejuaraan Terbuka ASBKI Jadi Wadah Pembentukan Karakter Atlet Muda

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:07 WIB