KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, termasuk perubahan status badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
DPRD kemudian menyetujui perubahan tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda akan memperkuat fungsi BPR sebagai lembaga intermediasi keuangan yang legal dan profesional.
“Perseroda ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi daerah dan mendorong visi Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” jelasnya.
Perseroda dirancang sebagai badan usaha milik daerah yang modal sahamnya dimiliki minimal 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Entitas ini diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan sektor usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD akan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah yang berbasis evaluasi lima tahun sebelumnya serta dinamika pembangunan yang tengah berlangsung,” ungkap Bupati.
Menanggapi pandangan umum fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menyatakan sepakat dan terbuka terhadap saran untuk penyempurnaan materi maupun format Raperda tersebut.
Paripurna juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memperdalam pembahasan sejumlah Raperda, termasuk perubahan Propemperda tahun berjalan.***