KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan perbankan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan bahwa transformasi ini membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi lokal. Dengan status baru sebagai Perseroda, bank daerah ini dapat mengoptimalkan tata kelola keuangan yang lebih profesional serta memperbesar akses permodalan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjadikan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi sebagai pilar utama dalam mendukung UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses ini akan diawasi ketat agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Bupati Asep Japar, (12/3/2025).
Perubahan badan hukum ini juga memungkinkan adanya penyertaan modal dari masyarakat dan pihak swasta. Pemerintah daerah memastikan bahwa pengelolaan bank akan lebih transparan dan akuntabel guna mendukung stabilitas ekonomi Sukabumi.
Diharapkan, transformasi ini dapat mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD), termasuk opsi berbasis syariah. Dengan demikian, UMKM di Sukabumi dapat semakin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.***