Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

- Admin

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan ini dilakukan setelah Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Tanggapi Isu Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di Rumahnya

“Pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Pencegahan ini diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan harapan Muhdlor kooperatif dalam menghadiri setiap pemanggilan tim penyidik.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Ikut Karya Bakti Perbaikan Saluran Air

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga :  Usep Wawan Soroti Perjuangan Anak-anak Sekolah di Desa Cidadap dan Loji

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara detail peran dan pasal yang disangkakan kepada Muhdlor. KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Bantah Isu Mangkraknya IKN, Tegaskan Pembangunan Berjalan dan Butuh Waktu Hingga 20 Tahun
Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Sebabkan Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi
Diet Anggaran! BGN Kena Pemangkasan Rp200 Miliar, tapi Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Seperti Biasa
Dari 6,5 ke 20 Tahun: Hukuman Harvey Moeis Diperberat di Pengadilan Tinggi
Regulasi Baru! Pemerintah Siapkan Internet Murah dengan Kecepatan hingga 100 Mbps
Mengenal Recep Tayyip Erdogan: Karier Politik hingga Kepemimpinan di Turki
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah
‘Assalamualaikum, How Are You?’ – Momen Akrab Erdogan Saat Bertemu Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:17 WIB

Jokowi Bantah Isu Mangkraknya IKN, Tegaskan Pembangunan Berjalan dan Butuh Waktu Hingga 20 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:05 WIB

Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Sebabkan Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:42 WIB

Diet Anggaran! BGN Kena Pemangkasan Rp200 Miliar, tapi Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Seperti Biasa

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:47 WIB

Regulasi Baru! Pemerintah Siapkan Internet Murah dengan Kecepatan hingga 100 Mbps

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:19 WIB

Mengenal Recep Tayyip Erdogan: Karier Politik hingga Kepemimpinan di Turki

Berita Terbaru

error: Content is protected !!