KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas percepatan pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya.
Rakor ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta kepala atau perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BKPSDM pada Senin (1/4) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Komisi I dan Pemkab Sukabumi telah berupaya untuk mendorong terwujudnya reforma agraria di Sukabumi.
“Rakor ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dan sinergitas antar instansi terkait dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujar Paoji, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ade Suryaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, menyambut baik inisiatif Rakor ini dan menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi untuk mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria. “Reforma agraria merupakan program prioritas pemerintah pusat dan daerah, dan kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sukabumi,” tegas Ade.
Rakor ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:
* Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Reforma Agraria Kabupaten Sukabumi
* Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Percepatan Reforma Agraria
* Penguatan koordinasi antar instansi terkait
* Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat
Dengan kesepakatan-kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.***