KumpalanNEWS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil bahkan sebelum genap sepekan sejak dirinya menerima surat kuasa, dengan alasan kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan di Singapura.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hotman menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah sekitar dua hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah 2 hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman Paris.
Hotman mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan utama untuk tidak lagi mendampingi perkara tersebut.
Ia mengaku khawatir aktivitas yang padat dapat memperburuk kondisi fisiknya sehingga memilih fokus menjalani perawatan.
“Otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” ujarnya.
Pengacara senior itu juga menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan saraf dan berharap tidak perlu kembali menjalani rawat inap.
“Besok subuh saya mau ke Singapura (untuk berobat). Mudah-mudahan saya tidak disuruh opname lagi,” ungkap Hotman.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan pengunduran diri sebagai kuasa hukum dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah disampaikan secara langsung kepada kliennya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman Paris secara resmi mengumumkan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah.
Saat itu, ia datang ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dan menegaskan statusnya sebagai kuasa hukum mantan pejabat tersebut.
Dalam perkembangan perkara, aparat penegak hukum telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU.
Setelah penanganan perkara dialihkan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa guna menangani proses penyidikannya.***








Komentar