KumpalanNEWS – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Acara ini berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis, 13 Februari 2025, dan mendapat sambutan positif dari Dewan Pers.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, menyatakan bahwa Perbup tersebut merupakan langkah maju bagi pemerintah, media, dan wartawan.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam industri pers, baik dari sisi lembaga media maupun wartawannya.
“Peraturan ini sangat positif bagi perkembangan pers di Sukabumi. Media harus memiliki sertifikasi yang benar, dan wartawan sebaiknya memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terutama bagi pemimpin redaksi yang wajib memiliki UKW kategori Utama,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Perbup ini berlandaskan payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi lainnya.
“Peraturan ini bukan untuk menghambat, tetapi menjadi pedoman agar kerja sama media dengan pemerintah berjalan sesuai koridor yang tepat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa selama ini sudah terjalin dengan baik dan berharap sosialisasi ini dapat semakin memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.***