KumpalanNEWS – Pengambilalihan pengelolaan lahan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menuai keberatan dari CV Berkah Safar.
Perusahaan yang sebelumnya mengelola area parkir tersebut mempertanyakan kejelasan objek lahan yang diambil alih, kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan, hingga status perjanjian kerja sama yang diklaim masih berlaku sampai 2029.
Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum CV Berkah Safar dari Kantor Hukum Surawisesa, Firmansyah Kusmayadi, pada Kamis (29/10/2026). Ia menilai sejumlah aspek dalam proses pengambilalihan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam penyelesaian persoalan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Firmansyah, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan pengadilan. Karena itu, ia meminta Pemkab Sukabumi menjelaskan dasar hukum serta objek yang menjadi sasaran pengambilalihan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Semimodern Palabuhanratu.
“Yang berhak untuk mengeksekusi satu putusan pengadilan itu adalah pengadilan juga,” kata Firmansyah.
Perbedaan Luas Lahan Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang dipertanyakan CV Berkah Safar adalah perbedaan luas lahan yang disebut dalam perjanjian dengan area parkir yang selama ini dikelola perusahaan tersebut.
Firmansyah menjelaskan, luas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS) disebut sekitar 890 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan keterangannya, area parkir yang dikelola CV Berkah Safar mencapai lebih dari 6.000 meter persegi.
Perbedaan tersebut dinilai perlu diperjelas untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan dan lahan yang menjadi sasaran pengambilalihan.
“Jadi harus jelas dulu objeknya yang akan dieksekusi, sebelah mana, parkirannya di mana,” ujarnya.
Atas dasar itu, CV Berkah Safar menyatakan menolak pelaksanaan pengambilalihan yang dilakukan Disdagin. Meski menyampaikan keberatan, Firmansyah menegaskan bahwa perusahaannya tetap menghormati hukum dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya kalah dalam perkara hukum yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Namun, menurutnya, kejelasan mengenai objek yang dieksekusi tetap diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.
Status Kontrak Pengelolaan hingga 2029 Dipertanyakan
Selain mengenai luas lahan, CV Berkah Safar mempersoalkan status perjanjian pengelolaan parkir dengan pemerintah daerah. Firmansyah menyebut perusahaannya telah mengelola parkir Pasar Palabuhanratu selama lebih dari satu tahun berdasarkan perjanjian yang, menurut klaimnya, masih berlaku hingga 2029.
Ia mempertanyakan hubungan antara putusan pengadilan yang menjadi dasar pengembalian pengelolaan parkir kepada PT KKS dan keberlangsungan perjanjian yang dimiliki CV Berkah Safar.
Firmansyah mengaku tidak menemukan kewajiban pemutusan kontrak CV Berkah Safar dalam amar putusan yang dimaksud. Ia juga menyatakan baru mengetahui adanya pemutusan kontrak secara sepihak yang, menurut keterangannya, tidak pernah disampaikan kepada pihak perusahaan.
“Saya melihat di amar putusan itu tidak ada kewajiban untuk pemutusan kontrak. Tetapi barusan saya dapat itu ada pemutusan kontrak secara sepihak yang memang tidak diberitahukan kepada kami,” tuturnya.
Menurut Firmansyah, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan mengenai proses administrasi dan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait perjanjian pengelolaan parkir.
Minta Kepentingan Perusahaan Turut Dipertimbangkan
Firmansyah menegaskan, CV Berkah Safar bukan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa antara PT KKS dan Pemkab Sukabumi sebagaimana yang dipahaminya. Ia menilai persoalan di antara kedua pihak tersebut perlu diselesaikan dengan tetap memperhatikan hubungan kerja sama serta investasi yang telah dikeluarkan perusahaannya.
Ia menyebut hubungan CV Berkah Safar dengan pemerintah daerah didasarkan pada izin atau perjanjian pengelolaan parkir yang diberikan melalui dinas terkait. Karena itu, ia berharap perusahaan tersebut tidak dirugikan oleh proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak lain.
“Kita tidak ada urusan dengan PT KKS. Tapi ada urusannya dengan Pemda yang memberikan izin ke kita adalah Dinas Pasar. Begitu juga dengan KKS, silakan selesaikan, tapi kami jangan dijadikan korban,” pungkasnya.
Polemik pengelolaan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu kini menyisakan sejumlah hal yang memerlukan kejelasan, mulai dari mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan, kepastian objek lahan, hingga status perjanjian pengelolaan parkir dan pemutusan kontrak.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, penjelasan dari Pemkab Sukabumi, Disdagin, dan PT KKS masih diperlukan guna menanggapi keberatan yang disampaikan CV Berkah Safar. Dasar hukum pengambilalihan, dokumen perjanjian, serta amar putusan pengadilan menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan tersebut.***








Komentar