KumpalanNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang memungkinkan siswa mendaftar ke SMA di provinsi tetangga, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah perbatasan.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, usai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Siswa yang tinggal di provinsi berbatasan dengan domisili lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, diperbolehkan mendaftar di sana. Ini untuk memastikan akses pendidikan lebih merata,” jelas Prof. Mu’ti.
Ia menekankan, kebijakan ini terutama berlaku bagi sekolah di zona perbatasan antarprovinsi.
Perubahan Kuota dan Jalur Penerimaan
SPMB 2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam alokasi kuota tiap jenjang pendidikan.
Di tingkat SMA, kuota jalur domisili dipangkas dari minimal 50% menjadi 30%, sementara jalur afirmasi (untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas) naik dari 15% menjadi 30%.
Jalur prestasi akademik/nonakademik juga mendapat porsi minimal 30%.
Berikut rincian kuota per jenjang:
– SD: Domisili (min. 70%), Afirmasi (15%), Mutasi (maks. 5%).
– SMP: Domisili (40%), Afirmasi (20%), Prestasi (25%), Mutasi (5%).
– SMA/SMK: Domisili (30%), Afirmasi (30%), Prestasi (30%), Mutasi (5%).
Penekanan pada Prinsip Transparansi
Deputi Kemendikdasmen, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip “nondiskriminasi” dan “objektivitas” menjadi kunci SPMB 2025.
“Dengan sistem ini, kami harap masalah tahun sebelumnya tidak terulang. Kolaborasi semua pihak penting untuk keberhasilan kebijakan,” ujarnya dalam siaran pers.
Kebijakan ini diharapkan menjawab tantangan pemerataan pendidikan sekaligus memudahkan siswa di daerah perbatasan mengakses sekolah terdekat.***