KumpalanNEWS – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Acara pengukuhan berlangsung di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa (11/6/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (Gerindra), turut hadir dalam acara tersebut. Ia didampingi Ketua Komisi I DPRD, Paoji Nurjaman (PDIP).
“Ini adalah amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa, sahabat-sahabat saya, untuk terus melanjutkan pengabdiannya,” ujar Yudha kepada awak media.
Yudha menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk kepala desa yang dilantik pada tahun 2019 dan 2023. Masa jabatan mereka akan berakhir masing-masing pada tahun 2027 dan 2031.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik dan berintegritas. “Dana desa ini ngeri-ngeri sedap, tolong kelola secara baik,” pesannya.
Yuda berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong kemajuan desa di Kabupaten Sukabumi. “Apabila desanya maju, maka kabupatennya akan berwibawa,” pungkasnya.***