kumpalanNEWS – Partai Golongan Karya (Golkar) hampir dipastikan mendapatkan kursi terbanyak anggota Legislatif di Kab. Sukabumi, yakni sebanyak 10 Kursi.
Jika hal tersebut menjadi kenyataan, Golkar masuk ambang batas minimal pengajuan pasangan calon (Paslon) sesuai KPT KPU Kab Sukabumi No. 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019.
Berdasarkan keputusan tersebut, Golkar bisa mengajukan Paslon tanpa harus berkoalisi dengan Partai lain di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami, kelihatannya tidak mau gegabah dalam mengajukan paslon di Pilkada nanti.
Pasalnya, Marwan yang juga Bupati Sukabumi itu, akan melihat elektabilitas dan popularitas para bakal calon yang sudah direkomendasikan sebelumnya.
“Nama yang dulu masih, kita lihat di ujung saat penetapan, mana elektabilitas dan popularitas tinggi. Kita tidak bisa menghindar dari hal itu,” ungkapnya selepas pelantikan rotasi pejabat Sukabumi di kantor Sekda, Rabu, 6 Maret 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, Partai Golkar telah merekomendasikan tiga nama untuk jadi bakal calon Bupati Sukabumi di pemilu 2024 mendatang.
Mereka adalah Iyos Soemantri yang sekarang menjabat Wakil Bupati Sukabumi, kemudian ada Asep Japar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, lalu yang terakhir Budi Azhar Mutawali yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.***