KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemetaan kawasan sekaligus mendukung kepastian ruang bagi masyarakat dan investor.
Berbagai pihak terkait dilibatkan dalam Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, saat ini baru tiga wilayah yang telah memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sekarang bertambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam pemetaan dan penataan wilayah, termasuk untuk mendukung kegiatan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Ade menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena merupakan wilayah yang berpotensi mengalami pertumbuhan signifikan, terutama karena berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah lain.
Salah satunya Kecamatan Cicurug yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor. Menurut Ade, perkembangan pembangunan di Bogor yang cukup pesat berpotensi memberikan dampak terhadap pertumbuhan Cicurug.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkapnya.
Dengan adanya RDTR, kata Ade, pemetaan kawasan diharapkan menjadi lebih tertib. Penataan tersebut mencakup berbagai kebutuhan ruang, mulai dari kawasan pertanian, industri, hingga permukiman.
Karena itu, Ade meminta seluruh pihak memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR agar dokumen yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan RDTR yang telah selesai nantinya akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi investor sekaligus mempermudah proses perizinan investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.***








Komentar