KumpalanNEWS – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari tahapan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kegiatan yang digelar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahap awal sebelum memasuki pemeriksaan lebih intensif. Tahapan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan interim akan ditemukan sejumlah catatan penting yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, proses identifikasi dini terhadap potensi permasalahan akan mempermudah perbaikan laporan pertanggungjawaban keuangan agar semakin berkualitas.
“Tim sudah hadir sejak 13 Februari lalu. Catatan yang ada dapat langsung ditampung dan menjadi bahan perbaikan sebelum pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Menurutnya, konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Kabupaten Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia berharap pemeriksaan kali ini kembali memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah. Hal itu diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Ia menekankan agar setiap masukan dan rekomendasi dijadikan bahan evaluasi serta perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.***






