KumpalanNEWS – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung, jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual yang selama ini dinikmati masyarakat sekitar Rp20 ribuan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut Suahasil, subsidi LPG 3 kg yang diberikan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp30 ribu per tabung atau sekitar 70 persen dari harga aslinya.
“Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun, angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan subsidi lainnya seperti BBM dan pupuk,” jelasnya.
Dampak Subsidi LPG 3 Kg
Subsidi LPG ini dinikmati oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, yang mayoritas berasal dari kalangan rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, subsidi energi, termasuk LPG, BBM, dan listrik, masuk dalam kategori belanja perlindungan sosial yang meningkat dari Rp436,2 triliun di 2023 menjadi Rp455,9 triliun pada 2024.
Harga Asli Solar dan Peran APBN
Tak hanya LPG, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa harga asli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi saat ini mencapai Rp11.950 per liter, sementara harga jualnya hanya Rp6.800 per liter.
“Lalu, siapa yang menanggung selisih harga LPG 3 kg dan Solar? Pemerintah, melalui belanja APBN yang berasal dari pajak yang Anda bayar,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (8/1/2025).
Ia menegaskan bahwa subsidi energi ini tidak hanya membantu kelompok masyarakat rentan tetapi juga memberikan manfaat bagi kelas menengah.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Sebelumnya, pemerintah berencana melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Sesuai kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun, kebijakan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Langkah ini diambil untuk menghindari kelangkaan LPG subsidi yang berpotensi menyulitkan masyarakat.***