KumpalanNEWS – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu, 14 Januari 2026.
Prosesi pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan, PPATS memiliki ruang lingkup kerja di tingkat kecamatan. Hal tersebut berbeda dengan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meski bekerja di wilayah kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PPATS memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum pertanahan serta mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.***






