KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait pembentukan dan penyempurnaan peraturan daerah untuk tahun 2026.
Agenda paripurna meliputi penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian keputusan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun yang sama.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, terdapat empat hal utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pada tahun 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Ia menekankan pentingnya kearifan lokal masyarakat Sunda melalui konsep Patanjala sebagai dasar dalam menjaga kelestarian sumber air dan ekosistemnya.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tutur Bupati.
Rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. Raperda tersebut disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.***






