KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi Asep Japar menghadiri pertemuan sinergitas kewilayahan bersama unsur perangkat kecamatan, UPTD, serta desa/kelurahan wilayah II dan III di Pusbangdai Cikembar, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, serta para kepala perangkat daerah.
Asep Japar menegaskan bahwa sinergitas kewilayahan menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan kesamaan persepsi di seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Tujuan akhirnya adalah percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik sesuai RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029,” jelasnya.
Bupati juga mendorong penguatan komunikasi internal dan eksternal, termasuk dengan dunia usaha, akademisi, dan komunitas, guna memastikan pembangunan berjalan efektif dan merata. Ia mengingatkan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas dengan berorientasi pada kemudahan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia meminta para camat, kepala desa, dan kepala UPTD untuk melakukan evaluasi berkala terhadap setiap program yang dijalankan. “Jika ada hambatan, komunikasikan dan cari solusi bersama,” tegasnya. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan aksi bersama yang konkret dan terukur demi tercapainya visi pembangunan daerah sesuai RPJMD.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Boyke Martadinata, menyampaikan bahwa kegiatan sinergitas ini akan dilaksanakan di sejumlah titik, dengan Pusbangdai menjadi lokasi pertama. Setiap pertemuan akan diisi materi dari narasumber serta sesi diskusi, yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang mubarokah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyerahkan penghargaan kepada para camat atas kontribusi mereka dalam menyukseskan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155. Selain itu, diberikan pula hadiah umrah untuk kategori pemungut pajak dan wajib pajak PBB ketetapan 1, 2, dan 3 dalam Gebyar Sipenyu 2025 kepada 10 penerima.***






