DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang tersebut, dewan membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan koreksi selama pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Bupati Asep Japar.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah daerah akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jarak minimal dari pasar rakyat, kuota pembangunan, hingga jam operasional yang menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Raperda juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Bupati berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi. “Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemitraan yang adil antara usaha besar dan kecil sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. “Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan MHQ Jannatul Firdausi ke-8, Bupati Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pembinaan Umat
Program SABUMI Jadi Operasi Pasar Pengendali Inflasi, Dukung Daya Beli Warga Sukabumi
Sekda Tutup Program SIGAP, Edukasi Kesehatan Anak di Kabupaten Sukabumi Berlanjut
Muhibah Ramadan 1447 H Digelar di 12 Lokasi, Fokus Interaksi dan Bantuan Masyarakat
Sinergi TNI dan Pemkab Sukabumi, TMMD ke-127 Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa
Sukabumi Raih Peringkat Dua Nasional dalam Peningkatan Produksi Pangan 2025
Produksi Padi dan Jagung Sukabumi Lampaui Target, Varietas Lokal Padi Terbanyak Nasional
Bupati Sukabumi Resmikan Sejumlah Infrastruktur untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 00:36 WIB

Penutupan MHQ Jannatul Firdausi ke-8, Bupati Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pembinaan Umat

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:06 WIB

Program SABUMI Jadi Operasi Pasar Pengendali Inflasi, Dukung Daya Beli Warga Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:59 WIB

Sekda Tutup Program SIGAP, Edukasi Kesehatan Anak di Kabupaten Sukabumi Berlanjut

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:51 WIB

Muhibah Ramadan 1447 H Digelar di 12 Lokasi, Fokus Interaksi dan Bantuan Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:32 WIB

Sinergi TNI dan Pemkab Sukabumi, TMMD ke-127 Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!