DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi sahkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan.

i

DPRD Sukabumi sahkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan.

KumpalanNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Selasa (14/10/2025).

Agenda utama rapat ini mencakup dua hal penting, yakni persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai RAPBD 2026 serta laporan Komisi III terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Setelahnya, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, Berita Acara Persetujuan Bersama, dan Penetapan atas kedua Raperda tersebut.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil persetujuan RAPBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

“Sementara untuk Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah disetujui, dan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkannya menjadi perda yang definitif,” ujarnya.

Budi Azhar juga menjelaskan bahwa substansi utama dalam Raperda Toko Swalayan bertujuan menciptakan keadilan antara pasar modern dan tradisional.

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah agar UMKM dan pedagang kecil tetap terlindungi, sementara investor pun merasa aman dan nyaman berusaha di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar, menyatakan dukungannya terhadap regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan zonasi, jarak, dan jam operasional toko modern akan diatur untuk mencegah konflik dengan pasar rakyat.

“Raperda ini menjadi langkah penting untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara seimbang. Pengaturan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” pungkasnya.

Dengan disahkannya dua Raperda penting ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola ekonomi daerah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha besar dan masyarakat kecil.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lailatul Ijtima Jadi Momentum Introspeksi dan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi
21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS
Sekda Sukabumi Minta Camat sebagai PPATS Berikan Layanan Prima dan Profesional
Bupati Sukabumi Kukuhkan dan Ambil Sumpah Jabatan Manajerial Pemkab Sukabumi
Panen Raya Jagung Kuartal I, Wabup Sukabumi Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemandirian Pangan
Wabup Sukabumi Lepas Siswa Prakerin dan Resmikan Program SMK Go Global di SMK Ma’arif NU Al-Fathonah
Buka Tandem Baper, Sekda Sukabumi Ajak Orangtua Arahkan Anak ke Kegiatan Positif
Wabup Sukabumi Pantau Malam Pergantian Tahun, Apresiasi Soliditas Lintas Sektor

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:44 WIB

Lailatul Ijtima Jadi Momentum Introspeksi dan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:21 WIB

21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:13 WIB

Sekda Sukabumi Minta Camat sebagai PPATS Berikan Layanan Prima dan Profesional

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:50 WIB

Bupati Sukabumi Kukuhkan dan Ambil Sumpah Jabatan Manajerial Pemkab Sukabumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Panen Raya Jagung Kuartal I, Wabup Sukabumi Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemandirian Pangan

Berita Terbaru

Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai PPATS. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

21 Camat di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!