KumpalanNEWS – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diambil melalui sidang paripurna di ruang rapat DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025).
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, mengatakan penyesuaian APBD dilakukan berdasarkan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 dan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi terkini yang berbeda dari asumsi awal.
Perubahan tersebut meliputi revisi asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.
“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” ujar Asep Japar.
Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan, pertanyaan, dan koreksi selama proses pembahasan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting dalam memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan akhir.***