KumpalanNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan program inovatif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program bertajuk “Tebus Murah PBB-P2 2025”, Bapenda memberikan insentif berupa pembebasan sanksi dan pengurangan pokok pajak, bahkan kesempatan mendapatkan hadiah umroh.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa program ini merupakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat sekaligus menjaring kembali data wajib pajak yang tidak aktif.
“Ini bagian dari program keberkahan sesuai arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Masyarakat cukup membayar PBB tahun 2025, maka bisa mendapat pembebasan tunggakan dan diskon besar,” ujar Herdy, Selasa (22/7/2025).
Rincian pengurangan pajak berdasarkan tahun tunggakan:
- 1994–2012: Pembebasan 100%
- 2013–2019: Diskon 50%
- 2020–2021: Diskon 40%
- 2022: Diskon 30%
- 2023: Diskon 20%
- 2024: Diskon 10%
Tak hanya itu, Bapenda juga menyiapkan program undian berhadiah umroh untuk lima orang wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2025, dengan batas waktu program hingga 30 September 2025.
“Pembayaran bisa dilakukan di kantor desa, outlet pelayanan, atau via WhatsApp di 0857-9888-8110,” tambah Herdy, yang akrab disapa Bima.***