Diskominfosan Sukabumi Tegaskan Sinergi PPID-SP4N Lapor untuk Tingkatkan Layanan Publik

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor PPID-SP4N Lapor satukan persepsi, tingkatkan kualitas layanan informasi publik. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

Rakor PPID-SP4N Lapor satukan persepsi, tingkatkan kualitas layanan informasi publik. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor, Selasa (21/5/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dihadiri seluruh Sekretaris Dinas dan perwakilan perangkat daerah.

Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas serta fungsi PPID dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik sejalan dengan prinsip keterbukaan pemerintahan.

Baca Juga :  Kloter 6 Dilepas, Calon Haji Sukabumi Didominasi Perempuan dan Diwarnai Pesan Mendalam

Kepala Diskominfosan sekaligus PPID Utama Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang responsif dan berkualitas, terutama di era digital saat ini.

Baca Juga :  Wabup Harap Melalui Program Makan Gratis, Setiap Anak Memiliki Akses Terhadap Makanan Sehat Bergizi

“Saya tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan semua pihak. Komentar publik di media sosial cenderung negatif, sehingga diperlukan peningkatan kinerja dan respon cepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa birokrasi di era digital harus peka terhadap dinamika informasi publik, tetap dalam koridor aturan, serta mampu menanggapi masyarakat secara tepat melalui berbagai platform komunikasi.

Baca Juga :  Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia

Mubtadi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, dan perangkat daerah wajib menjamin hak tersebut melalui pelayanan yang baik dan transparan.

“Semua warga negara berhak memperoleh informasi publik, terutama dari kita sebagai perangkat daerah,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan
Empat Calon Berebut Kursi Ketua, Musda KNPI Sukabumi Resmi Dibuka Bupati
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Pesta Juara di Bandung, Dedi Mulyadi Serukan Persib Jadi Raksasa Asia
Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024
STQ Resmi Digelar di Ponpes Darul Huffah, Pemkab Kukuhkan Komitmen Bangun Karakter Bangsa
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Kritisi Raperda RPJMD di Hadapan Wabup
Bupati Sukabumi Resmikan Perubahan BPR Jadi Perseroda, Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:12 WIB

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan

Senin, 26 Mei 2025 - 15:14 WIB

Empat Calon Berebut Kursi Ketua, Musda KNPI Sukabumi Resmi Dibuka Bupati

Senin, 26 Mei 2025 - 15:12 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:40 WIB

Pesta Juara di Bandung, Dedi Mulyadi Serukan Persib Jadi Raksasa Asia

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:47 WIB

Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!