KumpalanNEWS – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor, Selasa (21/5/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dihadiri seluruh Sekretaris Dinas dan perwakilan perangkat daerah.
Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas serta fungsi PPID dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik sejalan dengan prinsip keterbukaan pemerintahan.
Kepala Diskominfosan sekaligus PPID Utama Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang responsif dan berkualitas, terutama di era digital saat ini.
“Saya tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan semua pihak. Komentar publik di media sosial cenderung negatif, sehingga diperlukan peningkatan kinerja dan respon cepat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa birokrasi di era digital harus peka terhadap dinamika informasi publik, tetap dalam koridor aturan, serta mampu menanggapi masyarakat secara tepat melalui berbagai platform komunikasi.
Mubtadi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, dan perangkat daerah wajib menjamin hak tersebut melalui pelayanan yang baik dan transparan.
“Semua warga negara berhak memperoleh informasi publik, terutama dari kita sebagai perangkat daerah,” pungkasnya.***