DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Tindakan Hukum Terhadap Kepala Desa Korup Dana Desa

- Admin

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan akan segera mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

Langkah ini diambil menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sekda Ade dan Disbudpora Kukuhkan Kepengurusan BAPOR KORPRI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2027

“Kami dari DPMD Kabupaten Sukabumi sangat sepakat dengan langkah pemerintah pusat. Dengan adanya kerja sama antara Kemendes PDT, kepolisian, dan TNI dalam pengawasan, kami tidak mentolerir penyelewengan Dana Desa, mengingat dana ini berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Nuryamin, Kamis, 6 Februari 2025.

Nuryamin menegaskan bahwa setiap bentuk penyelewengan merupakan pengkhianatan terhadap rakyat karena Dana Desa adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Antisipasi Musim Hujan, Disperkim Sukabumi Lakukan Penebangan Pohon Berisiko di Cikakak

“Dana yang bersumber dari APBN diberikan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bila ada kepala desa yang menyalahgunakannya, maka hal itu sangat mencederai hati nurani rakyat.”

Dalam kerangka regulasi, DPMD berperan penting dalam pembinaan dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018. Meski telah menerbitkan pedoman penyusunan APBDes setiap tahun, pengawasan realisasi penggunaan dana desa kini berada di ranah institusi lain sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2020.

Baca Juga :  Produk UMKM dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional, Ekspor Hingga Arab Saudi dan Jerman

DPMD terus melakukan pembinaan serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. “Kami telah menyiapkan regulasi dan kebijakan untuk mencegah penyelewengan. Namun, bila pelanggaran tetap terjadi, pengawasan akan dilanjutkan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Meskipun terbentur keterbatasan anggaran, Nuryamin menegaskan komitmen DPMD untuk terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum guna memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tradisi ke Transformasi: Kabandungan Disiapkan Jadi Sentra Hortikultura Sukabumi
Peringatan Haul ke-17 Sapu Jagat, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Warisan Spiritualitas
Bupati Sukabumi Apresiasi Program Pepetek, Komitmen Tingkatkan Fasilitas dan SDM Kesehatan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi 2025: Warisan Tradisi, Harapan Baru
Bupati Asep Japar Apresiasi DPRD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan
Fokus Budaya Lokal, Disbudpora Sukabumi Kembali Hidupkan Nilai Tradisi Lewat Ritus Adat
Disbudpora Sukabumi Tegaskan Komitmen Lestarikan Tradisi Lewat Upacara Adat
Nama Sekdis Disperkim Dicatut di WhatsApp, Warga Diminta Waspada Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 16:42 WIB

Dari Tradisi ke Transformasi: Kabandungan Disiapkan Jadi Sentra Hortikultura Sukabumi

Sabtu, 19 April 2025 - 19:49 WIB

Peringatan Haul ke-17 Sapu Jagat, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Warisan Spiritualitas

Sabtu, 19 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Sukabumi Apresiasi Program Pepetek, Komitmen Tingkatkan Fasilitas dan SDM Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi 2025: Warisan Tradisi, Harapan Baru

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

Bupati Asep Japar Apresiasi DPRD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!