DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

- Admin

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi usulkan Raperda perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional untuk menjaga sumber daya vital di wilayah tersebut. | Foto: FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

DPRD Kabupaten Sukabumi usulkan Raperda perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional untuk menjaga sumber daya vital di wilayah tersebut. | Foto: FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru bersama Pemerintah Daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam Rapat Paripurna perdana yang digelar Senin, 13 Januari 2025, menegaskan pentingnya pembentukan Raperda ini demi menjaga kelestarian mata air.

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya Sunda, Kabupaten Sukabumi memiliki pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun terkait pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” ungkap Bayu.

Baca Juga :  Anggota DPRD Soroti Penggunaan Vendor di Perayaan HJKS Ke-154

Menurut Bayu, konsep pengetahuan tradisional tersebut dikenal dengan Patanjala, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Sayangnya, modernisasi yang pesat mengancam eksistensi pengetahuan lokal ini.

“Tidak adanya regulasi yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya mata air,” tambah Bayu.

Baca Juga :  Produk UMKM dari Sukabumi Tembus Pasar Internasional, Ekspor Hingga Arab Saudi dan Jerman

Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda

Bayu memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk:

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.

2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.

3. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan mata air.

Ruang lingkup Raperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga pembentukan lembaga perlindungan mata air dan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-14 Tahun 2024

Bayu berharap Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal.

“Kami menyadari perlunya masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Selain Raperda tentang perlindungan mata air berbasis Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Palabuhanratu Disebut Bali-nya Sukabumi, Kadis Pariwisata Dukung Penuh Revalidasi Geopark
Persiapan Revalidasi Geopark Ciletuh: BP CPUGGp Rumuskan Strategi 2025
Wakil Bupati Sukabumi dan BNPB Sepakati Langkah Cepat Penanganan Pascabencana
Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD
Cegah Pohon Tumbang, Disperkim Sukabumi Gencarkan Pemangkasan di Palabuhanratu
Pemkab Sukabumi Siap Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Mentan: Mari Bahu-Membahu!
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna
Disbudpora Sukabumi Optimis, Program 2026 Dorong Pertumbuhan Generasi Muda Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:29 WIB

Palabuhanratu Disebut Bali-nya Sukabumi, Kadis Pariwisata Dukung Penuh Revalidasi Geopark

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:19 WIB

Persiapan Revalidasi Geopark Ciletuh: BP CPUGGp Rumuskan Strategi 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:40 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:42 WIB

Wakil Bupati Sukabumi dan BNPB Sepakati Langkah Cepat Penanganan Pascabencana

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:29 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru