KumpalanNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Sukabumi selenggarakan Sosialisasi Implementasi pengawasan, Tatacara penyampaian laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di Sektor Kesehatan.
Acara berlangsung di Hotel Sukabumi Indah Jl. Selabintana Km. 6,5 SukabumiKamis 7 November 2024
Kegiatan bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, Karenanya Pelaku usaha diharapkan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keseuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Diketahui, Laporan kegiatan penanaman modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Tujuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah: Memantau realisasi investasi dan produksi, Mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha
Serta Menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal Dan Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain tatacara LKPM disampaikan juga tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan Penanaman modal.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta pelaku Usaha bidang Kesehatan ini dibuka Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta menghadirkan nararsumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.***