DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Bupati: Ini Jadi Pedoman Hukum!

- Admin

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Oktober 2024. Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta penyampaian nota pengantar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penjelasannya, Bupati Marwan Hamami memaparkan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini mencakup tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk perlindungan atas kewenangan hukum mereka. Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak dalam pengakuan hak-hak dan kewenangan masyarakat hukum adat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan hak tradisional.

Baca Juga :  Drama Penahanan Mahasiswi ITB! Habiburokhman Jadi Pahlawan di Tengah Kasus Meme Jokowi-Prabowo

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman serta payung hukum dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Marwan.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda, Teddy Setiadi Ajak Semua Pihak Proaktif Wujudkan Aspirasi Masyarakat

Selain pembahasan mengenai Raperda pengakuan masyarakat hukum adat, Bupati Marwan juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan APBD ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengikuti pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Bupati menekankan pentingnya penyelarasan APBD daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas program-program unggulan pemerintah.

Baca Juga :  Rayakan 22 Tahun Berkarya, D’Masiv Resmi Jadi Nama Halte TransJakarta Petukangan

“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan,” jelasnya.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Lansia Sukabumi Dapat Bantuan, Sekda: Momentum Perhatikan Sesepuh
Wabup Andreas Pimpin Terobosan: Targetkan 100% Desa Sukabumi Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan di 2025
Bupati Asep Japar: Ini Ruang Hidup Tumbuhkan Generasi Merdeka dan Berkarakter
Tradisi dan Spiritualitas Menyatu di Kasepuhan Sinar Resmi, Seren Taun Jadi Doa untuk Negeri
Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Gelar Pelatihan Khusus untuk Camat
Sinergi untuk Rakyat: Bupati Asep Japar Apresiasi Aksi Sosial KB FKPPI Sukabumi
Silaturahmi Relawan Bencana, Bupati Tegaskan Komitmen untuk Mitigasi Berbasis Gotong Royong
Bupati Asep Japar Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2025

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:52 WIB

Ribuan Lansia Sukabumi Dapat Bantuan, Sekda: Momentum Perhatikan Sesepuh

Senin, 14 Juli 2025 - 18:56 WIB

Wabup Andreas Pimpin Terobosan: Targetkan 100% Desa Sukabumi Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan di 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 14:57 WIB

Bupati Asep Japar: Ini Ruang Hidup Tumbuhkan Generasi Merdeka dan Berkarakter

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:32 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Menyatu di Kasepuhan Sinar Resmi, Seren Taun Jadi Doa untuk Negeri

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:47 WIB

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Gelar Pelatihan Khusus untuk Camat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!