KumpalanNEWS – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik untuk masa jabatan 8 tahun, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman (PDIP), turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas pelantikan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya undang-undang baru ini. Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkades untuk 240 desa pada tahun 2024. Namun, dengan adanya undang-undang ini, Pilkades tidak jadi dilaksanakan,” ujar Paoji, Selasa, 11 Juni 2024.
Paoji berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kepala desa untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Mudah-mudahan dengan adanya tambahan dua tahun ini, pekerjaan kepala desa bisa lebih bagus ke depannya,” tambahnya.
Ia juga berpesan kepada para kepala desa untuk tidak menyia-nyiakan amanat yang telah diberikan.
“Mari kita sama-sama dukung program-program yang ada di desa masing-masing. Mudah-mudahan kepala desa bisa ada peningkatan ke depannya dan amanat ini tidak disia-siakan,” pungkasnya.***