KumpalanNEWS – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan Paralegal Justice Award kepada kepala desa atau lurah yang telah berhasil menciptakan lingkungan desanya yang tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar hukum.
Penghargaan ini diberikan dalam Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI pada Sabtu malam (1/6) di Hotel Bidakara Jakarta.
Salah satu kepala desa yang menerima penghargaan bergengsi ini adalah Muhammad Ripai, Kepala Desa Cikurutug Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Ripai menerima penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Paralegal Academy yang diikuti oleh 300 peserta tahun ini.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, yang mewakili Bupati Sukabumi dalam acara tersebut, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Sukabumi. Ia berharap penghargaan ini dapat mendorong kepala desa lainnya di Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti jejak Ripai dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib hukum dan aman.
“Alhamdulillah Sukabumi bisa mendapatkan penghargaan NLP. Dengan adanya paralegal ini, mudah-mudahan ke depan kita dorong yang lainnya. Kepala desa sebagai aktor di daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bagaimana kemudian menjadi juru damai sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah mufakat. Itu yang akan kita dorong,” ungkap Toha.
Toha menambahkan bahwa kepala desa memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib hukum dan aman. Dengan mengikuti Paralegal Academy, para kepala desa dapat mempelajari pengetahuan dan keterampilan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan di desanya dengan cara yang damai dan adil.
Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta para kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia.***