KumpalanNEWS – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait pencabutan program Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan. Program UHC yang memberikan kemudahan layanan kesehatan bagi masyarakat tersebut dicabut karena tunggakan pembayaran dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menjelaskan bahwa pencabutan UHC akan berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Hal ini karena program ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Hera menambahkan bahwa tunggakan tersebut membuat UHC tidak dapat kembali digunakan. Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah akan menyelesaikan tunggakan untuk 85.000 peserta yang belum dibayarkan, atau menertibkan program dengan mencoret peserta yang mampu.
“BPJS meminta 75% dari seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk ikut program ini. Saat ini, baru 71% yang terdaftar. Dulu, untuk mendapatkan program UHC tidak mudah. Pemerintah daerah dan DPRD bekerja keras selama 2 tahun untuk mendapatkan sertifikatnya, karena program ini sangat berharga,” ujar HeraHera, (4/5/2024).
Hera mengimbau rumah sakit untuk tidak memasang pengumuman yang menyatakan bahwa masyarakat tidak lagi ditanggung oleh BPJS. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, jika masyarakat yang belum memiliki BPJS saat ini sakit, prosesnya akan lebih lama dibandingkan sebelumnya. “Dulu, sehari selesai. Sekarang, harus menunggu satu bulan,” terang Hera.
Hera berharap solusi terbaik dapat segera ditemukan agar program UHC dapat kembali diakses oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Hal ini tentunya penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dengan mudah dan terjangkau.
Pencabutan UHC ini menjadi sorotan penting terkait pengelolaan program kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Diharapkan pemerintah daerah dapat menyelesaikan tunggakan pembayaran dan mengambil langkah-langkah yang tepat agar program UHC dapat kembali berjalan dengan optimal.***