KumpalanNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyelidiki sebuah insiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dimana seorang pemilih yang telah meninggal dunia dilaporkan telah menggunakan hak suaranya pada pemilihan yang berlangsung Rabu, 14 Februari 2024, beberapa waktu lalu.
Menurut laporan dari saksi partai politik, yang kemudian dikonfirmasi oleh KPU, pemilih tersebut masih terdaftar dan terhitung telah mencoblos. Anggota KPU RI, August Mellaz, mengkonfirmasi pemeriksaan kasus ini di kantor KPU RI di Jakarta.
Bawaslu RI, lembaga pengawas pemilu, jika memverifikasi kebenaran insiden ini, akan memberikan rekomendasi perbaikan. Namun, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) terkait masalah ini.
Saksi dari PDI Perjuangan, Putu Bravo, mengungkapkan bahwa pemilih yang telah meninggal tersebut, yang bernama Sukuk, masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan terhitung telah mencoblos pada tanggal pemilihan. Sukuk sendiri tercatat meninggal pada 23 Juni 2023, namun masih terdaftar di DPT dua hari sebelumnya.
Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyatakan bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan karena telah meninggal, namun hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa jumlah pemilih di TPS tersebut masih tercatat 187 orang, termasuk Sukuk.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyatakan bahwa identitas Sukuk telah digunakan oleh orang lain, yang menyebabkan jumlah pemilih tetap tercatat 187. Meskipun ada sanksi hukum yang menanti pelaku, identitasnya tidak dapat dilacak.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menanyakan bukti insiden ini kepada KPU Kalimantan Barat, menegaskan bahwa jika ada orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih, itu merupakan pelanggaran pidana.***
Sumber: Antara